Dari segi refresif, kesukaran memberantas tindak pidana korupsi juga disebabkan sulitnya membuktikan dakwaan di sidang peradilan. Hukum pembuktian konvesional dalam HUHAP yang berpijak pada asas presumpition of innocence tidak mempermudah pembuktian. Karena itu, upaya yang luar biasa di bidang baca selengkapnya..
Dari segi refresif, kesukaran memberantas tindak pidana korupsi juga disebabkan sulitnya membuktikan dakwaan di sidang peradilan. Hukum pembuktian konvesional dalam HUHAP yang berpijak pada asas presumpition of innocence tidak mempermudah pembuktian. Karena itu, upaya yang luar biasa di bidang hukum pembuktian perlu dilakukan, meskipun menyimpang dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukkan ketentuan baru sebagai upaya perkecualian ke dalam UU Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.