Seringkali kita tahu bahwa malpraktik sering dihubungkan dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan dengan Organisasi Kedokteran, yaitu Ikatan Dokter Indonesia. Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik” masih diartikan sebagai baca selengkapnya..
Seringkali kita tahu bahwa malpraktik sering dihubungkan
dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan
dengan Organisasi Kedokteran, yaitu Ikatan Dokter Indonesia.
Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik”
masih diartikan sebagai “praktik kedokteran yang salah, tidak tepat,
menyalahi undang-undang atau kode etik”. Apresiasi sudah
sewajarnya disampaikan kepada Penulis yang merupakan rekan
sejawat Advokat, karena telah berani menjadikan Malpraktik bukan
hanya menjadi isu/permasalahan dalam bidang kedokteran, tetapi
juga menjadikan Malpraktik bidang hukum sebagai isu hukum-
hukum pada Penelitian Buku ini (khususnya dalam lingkup profesi
Advokat). Dukungan dalam mengembangkan hasil dari Penelitian
ini juga sepatutnya disampaikan, karena dengan adanya Penelitian
ini perkembangan hukum dalam salah satu unsur sistemnya (yaitu
struktur hukum) diharapkan dapat menjadi pijakan perwujudan
tujuan hukum secara mendasar.
Memang sudah saatnya pemaknaan terhadap malpraktik
tidak hanya dikaitkan dengan bidang kedokteran, karena dalam
faktanya memang masih eksis oknum-oknum (semisal) Advokat
yang memaksakan diri menjalankan profesi. Padahal dapat
dinyatakan bahwa oknum dimaksud faktanya masih belum
memenuhi standar kualifikasi keahlian sebagaimana yang
ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan (formal), atau
bahkan tidak memenuhi kualifikasi Advokat secara substansial.
Artinya, belum memahami dan/atau belum dapat
mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh fungsi, peran, dan
tanggung jawabnya sebagai seorang Advokat dalam memberikan
jasa Hukum dalam praktiknya.