Dr. I Gede Surata, SH., M.Kn

LANDREFORM : Reformasi Hukum Agraria bagi Petani Indonesia

  • Penerbit: MNC
  • ISBN: 978-602-6931-79-5
  • Perkiraan Berat: 300 gram
  • Dimensi Buku: 15,5 x 23
  • Jumlah Halaman: 308 pages
Rp. 180,000

Product Overview

DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan Penulisan Manfaat Perumusan Masalah Keontetikan Rumusan Desain Penelitian Metode Penelitian Kerangka Teoritik dan Konseptual Sistematika Penulisan BAB II KAJIAN PUSTAKA Politik Hukum Landreform di Indonesia Petani
baca selengkapnya..

Qty

Tab Article

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Penulisan
  4. Manfaat Perumusan Masalah
  5. Keontetikan Rumusan
  6. Desain Penelitian
  7. Metode Penelitian
  8. Kerangka Teoritik dan Konseptual
  9. Sistematika Penulisan

BAB II KAJIAN PUSTAKA

  1. Politik Hukum Landreform di Indonesia
  2. Petani dan Hak Penguasaan atas Tanah Pertanian
  3. Lahan Pertanian Tanaman Pangan dan Ketahanan Pangan
  4. Urgensi Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Abadi dalam Perspektif ketahanan Pangan

BAB III PENGUASAAN TANAH NEGARA OLEH PETANI YANG DIPERGUNAKAN UNTUK USAHAPERTANIAN TANAMAN PANGAN

  1. Gamabaran Umum
  2. Sejarah penguasaan Tanah Negara oleh Petani di Desa Sumberklampok
  3. Usaha pertanian Tanaman Pangan Yang dilakukan Petani di Desa Sumberklampok
  4. Perlindungan Hukum bagi Petani yang Menguasai Tanah Negara lebih dari 20 Tahun dan dipergunakan untuk Usaha Pertanian Tanaman Pangan
  5. Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam Mengatur penguasaan hak Atas Tanah

BAB IV POLITIK HUKUM AGRARIA DI BIDANG LANDREFORM YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI

  1. Politik Hukum Agraria
  2. Politik Hukum yang Dilakukan pemerintah Provinsi Bali dalam Pemberian Hak Atas Tanah bagi Petni yang telah menguasai Tanah Negara lebih dari 20 Tahun.
  3. Politik Hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Pemberian Hak Atas Tanah bagi Petani yang telah menguasai Tanah Negara lebih dari 20 tahun.

BAB V KONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI YANG TELAH MENGUASAI TANAH NEGARA LEBIH DARI 20 TAHUN DAN DIPERGUNAKAN UNTUK USAHA PERTANIAN TANAMAN PANGAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PETANI

  1. Konstruksi Huklum yang Dipergunakan sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Petani
  2. Pemanfaatan Tanah Negara oleh Petani dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Petani

BAB VI PENUTUP

 

Detail

: MNC
: 978-602-6931-79-5
: 300 gram
: 15,5 x 23
: Soft Cover
: Black White
: hvs
: 308 pages

Brand Slider