Product Overview
Pada dasarnya hukum dibentuk untuk mewujudkan ketertiban dalam bermasyarakat. Ketertiban tersebut diupayakan melalui norma-norma yang memberikan hak, kewajiban, larangan, batasan, maupun sanksi bagi yang melanggar. Harapan yang muncul dengan adanya penormaan tersebut, ketertiban di masyarakat
baca selengkapnya..